Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya ketidakseimbangan dalam hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja, yang sering kali mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang lalai dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah. Selain itu, tidak terpenuhinya hak-hak tenaga kerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartite. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta membangun mekanisme pelaporan yang aman bagi karyawan.