Marak terjadi kasus penipuan dengan kartu kredit dibank yang dikenal dengan istilah carding namun belum ada aturan hukum yang baru untuk menjerat pelaku sehingga para hakim masih memakai aturan yang lama yaitu KUHP. Penegakan hukum di bidang perbankan diantaranya masalah regulasi di bidang teknologi informasi dan aspek lainnya adalah kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan sarana prasarana yang mendukung penegakan hukumnya khususnya dalam mengkaji pertanggungjaban pidana pelaku. Tujuan Penelitian,Untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Cybercrime Dalam pembobolan kartu kredit (Carding), Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pola atau jenis cybercrime dalam pembobolan kartu kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana carding, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta telah dirumuskan dalam pasal-pasal 362,363 dan 378 KUHP yaitu tentang Pencurian dan Penipuan.Pertanggungjawaban pidana carding dapat dilakukan berdasarkan kemampuan bertanggung jawab pelaku; adanya kesalahan dalam bentuk kesengajaan pelaku yang dibuktikan sesuai pasal-pasal di ayas; tidak ada alasan pemaaf atas perbuatannya; dan dapat dikenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana carding.