Dalam hal salah tangkap orang atau individu atau kolektif menderita secara mental atau fisik yang disebabkan karena lemahnya kemampuan profesionalitas seorang penyidik terkait identifikasi korban serta adanya kekhilafan hakim dalam memeriksa dan menentukan fakta-fakta dari suatu perkara atau pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas preduga tak bersalah. Maka dalam hal salah tangkap, korban berhak untuk mendapatkan remedy / ganti kerugian dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi korban salah tangkap atas hak rehabilitasi dang anti kerugian serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk pemulihan nama baik korban salah tangkap. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan normatif atau perundang-undangan serta pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan menerapkan dengan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian menggunakan metode pengolahan bahan hukum secara analisis dan hasilnya dijadikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki tanggungjawab memberikan hak kepada korban salah tangkap untuk mendapatkan remedy / ganti kerugian dan rehabilitasi. Selain itu, upaya hukum yang dapat diambil untuk memulihkan nama baik koeban salah tangkap terdapat dua mekanisme utama yang dapat diambil, yaitu rehabilitasi dan remedy / ganti kerugian.