Pelaku usaha bertanggung jawab atas produk atau barang yang dihasilkan, dalam hal ini produk yang dihasilkan adalah properti. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian yang sah karena memuat syarat sah nya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata. Terjadinya perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha membuat pelaku usaha berkewajiban untuk memenuhi isi perjajian tersebut. Namun, terkadang pelaku usaha melakukan tindakan wanprestasi yang merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan bentuk perlindungan serta upaya hukum bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pengolahan bahan hukum secara sistematis dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang (unit property) yang sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Hal ini termasuk kewajiban mengenai spesifikasi, waktu serah terima, dan kondisi fisik properti. Jika pelaku usaha gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka pelaku usaha dianggap melakukan wanprestasi. Demikian halnya pada transaksi properti, apabila konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi pelaku usaha, maka konsumen berhak untuk menuntut penggantian kerugian tersebut kepada pelaku usaha. Ganti rugi tersebut dapat berupa Pengembalian uang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, ganti rugi materiil (seperti biaya notaris, biaya peralihan hak, atau biaya lainnya), Penggantian properti atau perbaikan atas cacat bangunan, Kompensasi atas kerugian immaterial seperti ketidaknyamanan atau stres yang dialami karena keterlambatan atau cacat produk.