Penelitian ini mengkaji kasus-kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi terhadap perempuan penyandang disabilitas, khususnya mereka dengan keterbatasan, yang mengakibatkan luka berat. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana semacam ini, serta untuk menganalisis respons hukum yang diberikan oleh sistem peradilan terhadap pelaku kekerasan terhadap individu dengan disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan korban, keluarga korban, serta pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus-kasus ini. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan pola-pola umum dari kasus-kasus yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas, terutama yang memiliki keterbatasan, rentan mengalami penganiayaan fisik yang serius, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat luas. Faktor-faktor seperti ketidaktahuan akan hak asasi individu disabilitas, stigma sosial, dan kurangnya perlindungan hukum khusus bagi individu disabilitas menjadi faktor pendorong utama terjadinya kekerasan ini.