Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kebebasan berpendapat serta ketegasan hukum dalam konteks teknologi informasi di Indonesia. Fokus utama dari penelitian ini adalah mengevaluasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat penggunaan terminologi ambigu dalam Pasal 27A, seperti "menyerang kehormatan." Ambiguitas ini berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, yang dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi individu merupakan isu penting yang perlu diteliti lebih lanjut. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi revisi terhadap Pasal 27A UU ITE untuk menciptakan aturan yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, kebijakan hukum yang dihasilkan diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan kebebasan berpendapat dengan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.