Pengaruh Tarif Pajak Efektif, Mekanisme Bonus, Kontrak Utang, dan Penghindaran Pajak Terhadap Harga Transfer (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Industri Dasar dan Kimia yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2023)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh tarif pajak efektif, mekanisme bonus, kontrak utang, dan penghindaran pajak terhadap harga transfer. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui laporan keuangan tahunan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan perusahaan sektor industri dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2019-2023. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling dan menghasilkan sampel sebanyak 110 sampel data olahan yang telah memenuhi kriteria. Metode analisis yang digunakan adalah uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) tarif pajak efektif tidak berpengaruh terhadap harga transfer; (2) mekanisme bonus berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga transfer; (3) kontrak utang berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga transfer; (4) penghindaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga transfer.