Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Bullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

No image available for this title
Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak korban maupun pelaku perundungan (bullying). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana perundungan (bullying) sebagaimana pasal 80 ayat 1 harus diproses dengan sistem peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Srp merupakan salah satu contoh pelaksanaan perlindungan hukum anak sebagai pelaku perundungan (bullying). Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: Pertama, apakah ketentuan pidana pengawasan terhadap anak pelaku perundungan (bullying) sudah memenuhi unsur perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum? Kedua, bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap anak pelaku perundungan (bullying) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana pengawasan terhadap anak pelaku perundungan (bullying) dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN Srp, sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setiap proses peradilan yang melibatkan anak sebagi pelaku pidana termasuk tindak pidana bullying, harus diupayakan diversi. Pidana pengawasan sejalan dengan tujuan diversi yang diatur dalam pasal 6 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sudah dijalankan dalam lembaga peradilan. Akan tetapi keberadaan sosial media yang digunakan para pelaku oleh pelaku perundungan (bullying), seharusnya turut dikenakan pula UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saran yang diberikan adalah pentingnya penerapan pasal secara maksimal dengan tinjauan pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga setiap unsur-unsur pemidanaan harus diberikan secara komprehensif.
Ketersediaan
T00566MH 0003 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0003 2025

Penerbit

Manajemen : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

81 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.