Fenomena tindak pidana pencabulan yang melibatkan pendidik sebagai pelakunya menimbulkan tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Dalam konteks ini, anak sebagai penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pertanggungjawaban pidana bagi pendidik yang melakukan pencabulan terhadap anak dan mengkaji langkah-langkah penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus- kasus yang relevan. Data sekunder dari literatur hukum mendukung temuan-temuan tersebut. Studi kasus mengungkap adanya kesenjangan dalam implementasi hukum, yang mengakibatkan perlindungan anak kurang optimal. Studi ini menyoroti perlunya hukuman yang lebih berat bagi pendidik yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan seksual. Lebih jauh, regulasi perlindungan anak harus diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat di lembaga pendidikan, khususnya di sekolah.