Penelitian ini membahas efektivitas implementasi kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Polda Sumatra Selatan. Meskipun rehabilitasi merupakan hak bagi pengguna narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, termasuk kurangnya koordinasi antarsinstansi, minimnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas kebijakan rehabilitasi. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, tenaga medis rehabilitasi, serta pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan akses rehabilitasi, masih diperlukan perbaikan dalam sistem koordinasi, sosialisasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian ini mencakup peningkatan koordinasi antarsinstansi, sosialisasi yang lebih masif, serta alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program rehabilitasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.