Negara Indonesia sebagai negara hukum menghadapi tantangan signifikan dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait penumpukan perkara di pengadilan. Dengan jumlah perkara yang terus meningkat, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya mengalami kesulitan dalam memberikan keadilan secara cepat dan efisien. Dalam konteks ini, penerapan konsep plea bargaining system, di Indonesia dikenal dengan pengakuan bersalah terdakwa melalui jalur khusus, yang diatur dalam RUU KUHAP, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara, mengurangi backlog dan memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Konsep ini memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dan menerima hukuman yang lebih ringan, sehingga dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif dan efisien. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana penerapan konsep plea bargaining system dapat berkontribusi terhadap pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia, serta bagaimana sistem ini dapat diintegrasikan dengan tujuan pemidanaan yang lebih luas, seperti rehabilitasi dan pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan pendekatan analitis, yang mengkaji peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, serta literatur terkait untuk mengevaluasi penerapan konsep plea bargaining system dalam konteks hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga membandingkan praktik plea bargaining system di negara lain untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep pengakuan bersalah terdakwa melalui jalur khusus, dalam RUU KUHAP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahan, proses peradilan dapat diselesaikan lebih cepat, mengurangi beban perkara di pengadilan dan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti potensi tekanan terhadap terdakwa, pengaturan yang jelas dan pengawasan yang ketat dapat memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan adil dan transparan. Dengan demikian, penerapan konsep plea bargaining system diharapkan dapat mendukung tujuan pemidanaan yang lebih luas dan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.