Penanganan pemidanaan anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, dimana akar permasalahannya terletak pada ketidaksinkronan antara Undang-Undang Terorisme dan Undang- Undang SPPA. Undang-Undang SPPA menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi untuk melindungi hak-hak anak, sementara tindak pidana terorisme sering kali dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan tegas demi kepentingan keamanan nasional. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus serta studi literatur guna menjawab dua permasalahan yaitu bagaimana penerapan hukum terhadap anak pelaku terorisme dalam pendekatan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana formulasi kebijakan pidana yang akan datang dalam menyelesaikan permasalahan pemidanaan anak pelaku terorisme di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap anak pelaku terorisme dalam pendekatan sistem peradilan pidana di Indonesia didasarkan pada prinsip keseimbangan antara perlindungan hak-hak anak dan kepentingan keamanan negara. Undang-Undang SPPA menekankan pendekatan restoratif dan diversi, namun dalam kasus terorisme penerapan pendekatan ini sering kali menghadapi tantangan dikarekanan tindak pidana terorisme yang bersifat kasus yang berat. Oleh karena hal tersebut revisi Undang-Undang Terorisme dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Hal ini penting agar anak yang terlibat dalam aksi terorisme tetap mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif yang diatur dalam Undang-Undang SPPA. Dan permasalahan pemidanaan anak pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia pada dasarnya disebabkan oleh ketidaksinkronan antara ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang SPPA. Ketidakharmonisan ini menimbulkan kendala dalam penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan formulasi kebijakan hukum yang dapat diterapkan di masa mendatang, antara lain: 1) Revisi Kembali Pasal-Pasal yang Termuat di dalam Undang-Undang Terorisme; 2) Harmonisasi antara Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang SPPA; 3) Penguatan Koordinasi antar lembaga; 4) Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum.