Peredaran narkotika di Indonesia dewasa ini sudah dalam tahap yang bebahaya hal ini dapat dilihat dari banyaknya terpidana mati pada kasus narkoba beberapa tahun kebelakang. Prosedur yang dijalani terpidana mati sejak memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan dikenal dengan istilah masa tunggu pelaksanaan hukuman mati. Masa tunggu pelaksanaan hukuman mati dalam praktiknya tidak ditentukan secara pasti oleh undang-undang, dan prosedur pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan hukuman mati juga rumit karena beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menelaah dan mengkaji cara-cara kepastian hukum masa tunggu penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba dan mengkaji serta mengevaluasi metode yang digunakan oleh penegak hukum untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba. Dengan menggunakan kerangka teori, konteks, dan sumber hukum yang relevan, metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif, studi pustaka, dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya ketidak pastian hukum mengenai masa tunggu eksekusi pidana mati karena tidak diatur secara jelas dalam Undang- undang terkait berapa lama masa tunggu yang harus dijalani oleh terpidana mati dan tidak diatur secara jelas juga terkait jangka waktu pengajuan upaya hukum luar biasa dan proses penegakan hukum eksekusi piadana mati di Indonesia juga tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan faktor faktor terciptanya penegakan hukum belum terpenuhi sehingga kejaksaan sebagai pemilik wewenang tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. Untuk memastikan bahwa semua aspek penggunaan hukuman mati dipahami, prosedur hukuman mati dalam KUHP masa depan harus menganut konsep kepastian hukum.