Maraknya fenomena tawuran antar pelajar semakin memprihatikan karena menimbulkan banyak dampak negatif baik pelaku, korban, dan masyarakat. Tawuran tersebut juga menimbulkan masalah hukum terkait adanya anak yang berkonflik dengan hukum. Terdapat regulasi yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak, termasuk pada level polisi, namun pelaksanaan di lapangan masih sedikit kasus tawauran dengan pelaku anak yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Urgensi dari penelitian ini adalah pentingnya mengkaji masalah tawuran antar pelajar dalam perspektif hukum kriminologi. Tujuan penelitian untuk untuk menganalisis penanganan tawuran dan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif terhadap anak sebagai pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Tegal. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa penangangan tawuran di wilayah hukum Polres Tegal menggunakan sarana non-penal dan penal. Penyelesaian hukum terhadap anak sebagai pelaku tawuran dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif, namun masih terbatas. Penggunaan keadilan restoratif masih sedikit karena terdapat hambatan terkait kesepatan damai yang tidak tercapai, ada intervensi pihak ketiga dan faktor regulasi.