Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Akibat Tradisi Adat Kawin Tangkap

No image available for this title
Praktik kawin tangkap di Indonesia, khususnya di daerah Sumba, merupakan fenomena yang mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, terutama terhadap perempuan. Meskipun diakui sebagai bagian dari tradisi budaya, kawin tangkap sering kali melibatkan unsur pemaksaan, kekerasan, dan pelanggaran terhadap hak individu, yang bertentangan dengan prinsip kesukarelaan dalam perkawinan. Kesadaran akan dampak negatif dari praktik ini masih minim, dan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan kolaborasi dengan organisasi adat. Namun, tantangan besar tetap ada, seperti norma-norma sosial yang konservatif dan stigma terhadap korban, yang menghalangi mereka untuk melaporkan kasusnya. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus serta studi literatur yang ada, penelitian ini bertujuan menganalisis terkait perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum bagi korban kekerasan akibat tradisi kawin tangkap di Sumba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual akibat kawin tangkap pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang TPKS), khususnya dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa praktik budaya tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam perkawinan. Hak-hak korban juga dijamin dalam BAB V Undang-Undang TPKS. Namun, penerapan hukum di lapangan masih jauh dari ideal karena terhambat oleh norma adat yang konservatif, stigma sosial terhadap korban, dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan upaya sinergis dari aparat penegak hukum, dan masyarakat adat guna memberikan pemahaman hukum, bahwa hak korban benar-benar terlaksana secara efektif dan menyeluruh. Perlindungan terhadap korban kawin tangkap di Sumba sebaiknya dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi korban dan menekan angka praktik ini. Pertama, korban harus mendapatkan akses bantuan hukum, pendampingan, dan pendampingan hukum yang memadai. Kedua, pemerintah perlu proaktif menangani setiap kasus secara transparan dan adil, tanpa intervensi adat yang dapat menghalangi proses hukum. Ketiga, Undang-Undang Perkawinan perlu dilakukan untuk menegaskan larangan terhadap praktik pemaksaan perkawinan, dan menambahkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku kawin tangkap. Upaya ini akan menjadi langkah strategis dalam melindungi perempuan dari kekerasan berbasis adat dan menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme perlindungan hukum yang efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga praktik kawin tangkap dapat dihapuskan.
Ketersediaan
T00575MH 0012 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0012 2025

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

128 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.