Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan restoratif telah mengatur kewenangan kepolisian terkait implementasi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan ini dibentuk karena memang dibutuhkan oleh kepolisian untuk menjadi pedoman bertindak terhadap tindak pidana dengan mekanisme keadilan restoratif. Dibentuknya aturan ini semakin menegaskan bahwa ketentuan diskresi pada pasal 18 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 memang sangat mendesak dan dibutuhkan dalam praktik penegakan hukum. Upaya penegakan hukum represif semakin ditengarai kurang maksimal. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah: Pertama, bagaimanakah makna keadilan restoratif sebagai delik aduan dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023? Kedua, Bagaimanakah implementasi penentuan keadilan restoratif sebagai delik aduan pada tingkatan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif oleh penegak hukum untuk setiap kasus belum seragam masih ada beberapa pemahaman yang berbeda-beda baik pada tataran penyidikan, penuntutan maupun proses peradilan. Tinjauan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjk, merupakan contoh yang dimaksud, yang tidak ada keeseragaman penerapan keadilan restoratif. Persoalan ini muncul dikarenakan tidak adanya pengaturan keadilan restoratif dalam KUHP. Dengan adanya Undang Nomor 1 Tahun 2023 semakin memperkuat Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Implementasi Penentuan Keadilan Restoratif Delik Aduan Pada Tingkatan Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Pasca Berlakunya Pasal 70 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 turut diatur pula mengenai syarat-syarat yang dapat diberikan keadilan restoratif. berlakunya Ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di padankan dengan pasal 18 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, telah menghasilkan diskresi kepolisian untuk melakukan keadilan restoratif yang bisa dipadukan dengan kepentingan umum yang berorientasi pada denda.