Kewenangan Menetapkan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang- Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi
Dalam menentukan bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi haruslah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara/ekonomi negara, di mana unsur kerugian tersebut harus mampu dibuktikan bahwa kerugian tersebut benar-benar terjadi untuk negara maupun perekonomian negara. Permasalahan yang kerap muncul antara lain terkait dengan lembaga mana yang sebenarnya paling berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Selama ini, dalam praktik terdapat perbedaan yang menjadi rujukan penuntut umum dalam pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang memungkinkan munculnya perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang, baik melalui pengadilan maupun dari Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun ada juga yang menggunakan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Ahli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah ada kelemahan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001? Bagaimana pandangan hukum mengenai kewenangan lembaga negara untuk menetapkan kerugian keuangan negara dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 berdasarkan Asas Pemisahan Kekuasaan? Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Hasil penelitian pun meliputi: Kelemahan dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang tidak menyebabkan Lembaga Negara berwenang menetapkan kerugian negara sehingga dalam praktiknya menyebabkan terjadi kekeliruan lembaga negara yang digunakan sebagai rujukan untuk menetapkan adanya kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya Laporan dari BPK namun menggunakan laporan audit BPKP, Inspektorat dan Ahli. Pengaturan mengenai Kewenangan Lembaga Negara Untuk Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 berdasarkan Asas Pemisahan Kekuasaan lembaga negara yang berwenang adalah BPK sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Hal ini sejalan dengan asas pemisahan kekuasaan, maka BPK memiliki kewenangan lembaga negara untuk menetapkan kerugian negara merupakan ketentuan perundang-undangan.