Perundungan merupakan tindakan seseorang secara berulang dengan tujuan menyakiti korbannya dan salah satu tindak pidana, tindak pidana perundungan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian baik fisik, psikis maupun materi seharusnya tidak hanya mendapatkan hukuman pidana atas apa yang dilakukannnya, tetapi juga wajib memberikan ganti rugi bagi korbannya. Hukuman pidana diberikan kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas apa yang dilakukakannya karena melanggar hukum, sedangkan ganti rugi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban atas apa yang diderita oleh korban, tujuannya adalah membuat efek jera pelaku dan mengurangi tindakan yang sama dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa mengenai implementasi pemberian ganti rugi dan mengevaluasi kebijakan perlindungan hukum korban perundungan terhadap Anak dengan pendekatan Undang Undang Perlindungan Anak. Pada dasarnya penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normative yaitu dengan melakukan pendekatan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau dengan pendekatan perundang-undangan, namun demikian penulis tetap mengunjungi lokasi contoh kasus dalam penelitian ini untuk melihat dan mendengar kejadian sebenarnya. Dalam hukum pidana yang harus bertanggungjawab terhadap korban adalah pelaku, Pertanggungjawaban pelaku tidak bisa digantikan oleh orang lain meskipun orang tuanya sendiri, pertanggungjawaban yang diberikan oleh orang tua/wali maupun sekolah hanya merupakan pertanggungjawaban moril, bukan sebagai pertanggungjawaban pengganti. Pertanggungjawaban pelaku kepada korbannya melalui ganti rugi atas tindakannya, dalam implementasi pemberian ganti rugi korban perundungan terhadap anak masih terdapat kekosongan hukum, karena yang melakukan tindakan adalah Anak, dan Anak belum memiliki hak atau belum memiliki harta sebagai miliknya untuk dapat diberikan kepada korban sebagai pertanggungjawabannya, sehingga negara harus hadir didalamnya untuk memberikan restitusi ataupun kompensasi. Untuk itu perlu diciptakan ataupun dirancang peraturan kebaruan terkait prosedur ganti rugi bagi Anak sebagai korban tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh Anak sebagai pelaku. Sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya fokus pada kejahatan tetapi juga kepada korban.