Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kebijakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam upaya meminimalisasi tindak pidana kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya penegakan hukum dan solusinya dalam meminimalisasi tindak pidana kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan. Dengan menggunakan kerangka teori, konseptual dan sumber hukum yang realvan dengan penelitian. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai satgas PPK telah diatur secara rinci dan berlandaskan asas kepastian hukum tetapi pada praktiknya belum berjalan secara maksimal, hal ini menimbulkan masih meningkatnya kasus kekerasan dilingkungan Pendidikan dan penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan pasal dalam KUHP atau Undang- Undang ITE tetapi untuk proses persidangan yang dijalani berbeda dengan orang dewasa. Pemerintah harus secepat mungkin mengoptimalkan Permendikbudristek no 46 tahun 2023 agar dapat menekan angka kekerasan dilingkungan Pendidikan dan seluruh lapisan Masyarakat agar terus mengawasi perkembangan anak agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang yang mengakibatkan anak tersebut berhadapan dengan hukum.