Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming Dalam Gameonline)
Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Tindakan Kekerasan Seksual Menurut UU No 17 Tahun 2016 (Kasus Child Grooming Dalam Gameonline)
Fenomena Child Grooming melalui platform digital seperti game online merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang kian meningkat di era digital. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan tindakan fisik, tetapi lebih dahulu dilakukan melalui pendekatan psikologis dan manipulasi emosional terhadap korban anak. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, belum terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur tentang grooming sebagai kejahatan tersendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan serius dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak anak dari eksploitasi seksual berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2016 memberikan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus grooming melalui game online, serta merumuskan kebutuhan regulasi yang lebih spesifik dalam menjawab tantangan kejahatan seksual anak di ruang digital. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran negara hukum dalam menjamin hak-hak anak secara preventif dan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dalam kasus grooming masih lemah, baik dari sisi normatif maupun implementatif. Tidak adanya pasal eksplisit mengenai grooming menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menjerat pelaku sejak tahap awal. Dibandingkan dengan negara-negara seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat yang telah memiliki regulasi khusus dan lembaga pencegahan berbasis teknologi, Indonesia perlu melakukan pembaruan hukum serta membentuk sistem perlindungan digital yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya.