Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Konsinyasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur di Kota Depok

No image available for this title
Konsinyasi merupakan tindakan penitipan uang ganti kerugian oleh lembaga Pemerintah yang memerlukan tanah untuk kepentingan umum kepada pengadilan negeri, karena terdapat kendala dalam penyaluran ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor.3467K/PDT/2021, menjadi salah satu model penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Depok, dengan menggunakan konsinyasi.Tujuan dalam penelitian ini adalah, Pertama, mengkaji dan menganalisis mengenai model penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur pada saat proses konsinyasi, Kedua, mengkaji dan menganalisis solusi hukum mengenai pengaturan penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur pada saat proses konsinyasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, proses penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tundauk pada ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebab pengaturan konsinyasi dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berkaitan dengan kepentingan kolektif atau publik. Penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Depok dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor.3467K/PDT/2021, menggunakan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada awalnya terdapat sengketa kepemilikan sah atas bidang tanah yang akan dijadikan obyek infrastruktur Pembangunan jalan tol. Undang-Undang ini mengatur secara tegas, langkah - langkah yang harus ditempuh oleh instansi Pemerintah dalam hal memberikan ganti kerugian terhadap tanah yang diperoleh dari warga masyarakat dan masih dipersengketakan kepemilikannya. Pemerintah sangat hati-hari memberikan ganti kerugian kepada pemilik yang sah. Ganti kerugian yang disiapkan oleh pemerintah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok, menunggu sampai selesai proses hukum terkait siapa pemilik sah dari obyek tanah tersebut.
Ketersediaan
T00612MH 0022 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0022 2025

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

90 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.