Pengelolaan aset merupakan aspek penting dalam menunjang efektivitas operasional perguruan tinggi, khususnya di perguruan tinggi swasta. Namun, lemahnya sistem pencatatan, kurangnya pengawasan internal, serta tidak optimalnya implementasi kebijakan pengelolaan aset sering kali menimbulkan celah terjadinya penyimpangan, termasuk tindak pidana penggelapan. Unit sarana dan prasarana yang memiliki akses langsung terhadap berbagai aset kampus menjadi titik rawan penyimpangan apabila tidak dilengkapi dengan kebijakan yang ketat dan pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengelolaan aset serta mengevaluasi pengaturan hukumnya sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana penggelapan di Universitas Indonesia Maju Jakarta. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, dan studi pustaka. Kerangka teori yang digunakan mencakup teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, serta teori penegakan hukum Soerjono Soekanto untuk menelaah dimensi praktik dan yuridis secara menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan aset di Universitas Indonesia Maju Jakarta masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari ketidakjelasan tujuan kebijakan, keterbatasan sumber daya, rendahnya komitmen pelaksana, hingga lemahnya sistem pengawasan internal. Pengaturan hukum yang mendasari pengelolaan aset telah tersedia melalui KUHP, UU Pendidikan Tinggi, dan kebijakan internal, namun belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara implementasi kebijakan dan penguatan aspek hukum dalam membangun sistem pengelolaan aset yang akuntabel dan mampu mencegah terjadinya penggelapan.