Penelitian ini mengkaji kasus pidana yang melibatkan dua pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Alam Galaxy, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya didakwa memperbesar nilai tagihan kreditur dalam Daftar Piutang Tetap. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, Teknik Pengumpulan bahan melalui studi pustaka dan dokumen, serta dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tingkat banding dalam Putusan Nomor 782/Pid/2023/PT Sby tanggal 14 Agustus 2023 dan putusan tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 sifatnya menyepakati dan menguatkan hasil putusan sebelumnya, sehingga pusat analisis dalam penelitian ini adalah Putusan Tingkat Pertama Nomor 1827/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 24 Mei 2023. pada Putusan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada masing-masing terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum. Anotasi terhadap putusan menunjukkan bahwa majelis hakim tidak memenuhi tiga pilar pertanggungjawaban pidana, yakni unsur perbuatan pidana, kesalahan, dan sanksi. Penelitian ini menekankan pentingnya pertimbangan hukum yang jelas agar dalam proses penentuan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus PKPU tidak lagi mengalami hambatan dan hal ini sekaligus dapat sejalan dengan konsep negara hukum dan kepastian hukum.