Hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta yang bersifat orisinal, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi pencipta. Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan menelaah dua studi kasus: penyiaran konten ilegal melalui IPTV oleh CV. Atha Media Prima, serta modifikasi lagu “Lagi Syantik” oleh pihak Gen Halilintar tanpa izin dari pencipta asli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran hak ekonomi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggandaan, distribusi, penyiaran, dan transformasi karya tanpa persetujuan pemegang hak. Dalam kasus CV. Atha Media Prima (Putusan Nomor 416/PID.SUS/2020/PT BDG), terjadi pelanggaran hak siar lembaga penyiaran resmi (Mola TV), yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak eksklusif penyiaran dan komunikasi publik. Sedangkan dalam kasus Gen Halilintar (Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021), pelanggaran terjadi melalui modifikasi dan publikasi ulang ciptaan musik tanpa izin, yang tidak hanya melanggar hak ekonomi tetapi juga hak moral pencipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta dalam menghadapi pelanggaran hak ekonomi belum sepenuhnya efektif, khususnya dalam ranah digital. Diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan pemahaman publik mengenai hak cipta, serta sinergi antara pencipta, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk menekan praktik pembajakan dan eksploitasi ilegal terhadap karya cipta.