Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Peradilan Dalam Memutus Pengujian Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

No image available for this title
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan Negara Indonesia ialah negara hukum. Negara hukum adalah bahwa tidak ada satupun yang berada diatas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Dalam negara hukum terdapat unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah pemisahan kekuasaan. Pada teori pemisahan kekuasaan membagi suatu tugas pemerintahan kedalam tiga bidang kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang. Mahkamah konstitusi sebagaimana kewenangannya seharusnya sebagai negative legislator akan tetapi pada beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator. Urgensi penelitian ini terletak pada kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa pengujian perundang-undangan menurut undang-undang Mahkamah Konstitusi. Dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan setiap pencari keadilan dan hak-hak konstitusi warga negara. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kepustakaan pengadilan dan teori hukum, dapat berupa pendapat para sarjana atau doktrin. Hasil penelitian ini, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 dan lebih khusus lagi diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang- Undang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai negative legislator. Akan tetapi dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi berperan sebaga postif legislator atau putusan yang bersifat mengatur, seperti pada putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan putusan Nomor 22/PU- XV/2017 serta pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi menambahkan norma pada pasal 169 huruf q. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif. Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator. Harus ada aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu menurut penulis perlu adanya revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal ini. Serta perlu adanya batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur kapan Mahkamah Konstitusi dapat membuat putusan yang bersifat positive legislator. Agar tercipta kepastian hukum serta terpenuhinya rasa keadilan dan hak-hak konstitusi warga negara.
Ketersediaan
T00618MH 0028 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0028 2025

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.