Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang Meninggal Dunia di Luar Negeri (Studi Kasus : Pekerja Migran Indonesia Menjadi Korban di Kamboja)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap masih minimnya pendekatan hukum berbasis keadilan dan kemanusiaan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural. Dalam konteks teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham, hukum yang baik semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, termasuk bagi PMI yang sering kali berada dalam posisi rentan. Tindakan migrasi non-prosedural kerap bersifat involunter akibat tekanan ekonomi, minimnya informasi, dan lemahnya peran negara dalam pencegahan. Oleh karena itu, hukum harus hadir secara solutif, bukan represif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap PMI non-prosedural yang meninggal dunia di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pihak yang mempekerjakan PMI secara ilegal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah membentuk perangkat hukum seperti UU No. 18 Tahun 2017 dan kelembagaan seperti BP2MI, implementasi perlindungan masih belum maksimal. Ketiadaan koordinasi lintas sektor, lemahnya edukasi hukum, serta maraknya sindikat pengiriman ilegal menjadi tantangan utama. Pihak yang mempekerjakan PMI non-prosedural harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata. Negara tetap berkewajiban melindungi WNI, sekalipun berangkat melalui jalur ilegal, sebagai wujud tanggung jawab konstitusional. Penegakan hukum harus dibarengi dengan kebijakan afirmatif seperti program pemulangan dan reintegrasi sosial, demi mewujudkan perlindungan PMI yang berkeadilan dan berbasis pada nilai kemanusiaan.