Penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana konvensional. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan damai. Penggunaan mediasi penal dalam perkara tindak pidana ringan dinilai dapat mengurangi beban penanganan perkara di pengadilan, memberikan keadilan yang lebih manusiawi, serta memulihkan hubungan sosial antara para pihak. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan di Indonesia sering kali menimbulkan perdebatan terkait efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana. Dalam konteks tersebut, mediasi penal hadir sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan, dengan pendekatan normatif dan studi terhadap praktik peradilan yang telah menerapkannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi penal mampu memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat yang juga disertai dengan pentingnya pendapat hakim dalam memutus perkara dimaksud. Tesis ini merekomendasikan adanya penguatan kerangka hukum dan regulasi teknis guna memperluas penerapan mediasi penal secara konsisten dan terarah.