Rasio Legis Pengaturan Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 611 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyatakan bahwa “ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai narkotika”. Norma ini menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengatur terperinci mengenai rasio legis pengaturan ganja untuk kesehatan dalam pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia. Sementara itu mengacu pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang narkotika golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Tujuan dalam penelitian ini adalah, Pertama, untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum pidana ganja dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis rasio legis atau alasan dalam pengaturan ganja dalam pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiada pengaturan spesifik mengenai ganja untuk kesehatan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, telah menegaskan bahwa Pasal 8 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi acuan dasar dilarangnya narkotika golongan I khususnya ganja untuk kesehatan. Sementara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur pengaturan ganja untuk kesehatan, sebaliknya malah mendelegasikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai norma mendasar penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sudah seharusnya diikuti semua undang- undang yang dibentuk dengan landasan kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada arah jalan yang lurus dan berbarengan antara Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai lex generalis segenap hukum materiil pidana, dapat menghapuskan norma larangan penggunaan narkotika golongan I khususnya ganja untuk kesehatan pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula penggunaan asas lex posterior derogat legi priori yang menegaskan dimana undang undang yang baru akan membatalkan keberlakuan undang-undang lama, maka sudah seharusnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bisa. Saran yang dikemukakan bahwa Pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan Pasal 611 yang sebelumnya dilarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimanaa ada dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.