Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Terhadap Penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum di berbagai sektor, termasuk lalu lintas. Praktik penilangan konvensional selama ini dinilai kurang efektif, rawan penyimpangan, dan tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ETLE dalam perspektif yuridis dan praktis berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mengevaluasi manfaat hukumnya terhadap efektivitas penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan teknik studi pustaka serta dokumentasi lapangan di wilayah hukum Polres Karawang. Penelitian ini juga menggunakan teori penegakan hukum dan teori kemanfaatan hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ETLE telah memiliki legitimasi hukum yang kuat, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala teknis, administratif, dan sosial. Meskipun demikian, sistem ini membawa manfaat signifikan dalam peningkatan efisiensi, pengurangan pungutan liar, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan infrastruktur, sosialisasi yang berkelanjutan, dan kolaborasi antarlembaga untuk memastikan sistem ETLE mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, efektif, dan modern.