Tesis ini membahas mengenai tindak pidana pemalsuan surat berupa laporan penilaian aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang secara yuridis diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan penilaian aset merupakan dokumen resmi yang memiliki fungsi strategis dalam transaksi ekonomi, seperti pembiayaan perbankan, perpajakan, dan akuisisi aset. Namun, dalam praktiknya, laporan ini kerap disalahgunakan atau dipalsukan demi kepentingan tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi bagi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas tindakan pemalsuan laporan penilaian aset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan penilaian aset yang dipalsukan dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, khususnya jika disusun dengan itikad buruk untuk menyesatkan atau menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, pelanggaran terhadap Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menjadi dasar pertanggungjawaban pidana maupun administratif bagi pelaku, baik secara individu maupun korporasi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan guna menjaga integritas profesi penilai serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembuktian hukum di Indonesia.