Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perhitungan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Radian Putra Metropolindo Pratama untuk tahun pajak 2023. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara langsung dengan pihak perusahaan, observasi terhadap proses pelaporan pajak, dan telaah dokumen atas bukti transaksi serta laporan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan umumnya telah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian, penelitian menemukan beberapa kendala, seperti keterlambatan dalam proses pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa denda. Kendala tersebut dipengaruhi oleh kurang telitinya dalam pengisian SPT Masa PPN serta pemanfaatan teknologi pelaporan yang belum optimal. Penelitian ini menyarankan perusahaan untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pelatihan terkait perpajakan, serta mengoptimalkan penggunaan layanan pajak elektronik seperti e-Faktur dan e-Filing agar efisiensi dan kepatuhan pajak semakin meningkat. Dengan langkah tersebut, perusahaan diharapkan mampu meminimalkan risiko sanksi serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakannya.