Pengaruh Pengawasan, Strategi Anti-Fraud, dan Audit Kepatuhan Syariah Terhadap Upaya Fraud Preventif (Emiten Sektor Lembaga Keuangan Syariah Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2023)
Penelitian ini menganalisis pengaruh Pengawasan, Strategi Anti-fraud, dan Audit Kepatuhan Syariah terhadap Upaya Fraud Preventif. Populasi penelitian mencakup emiten sektor Lembaga Keuangan Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2018-2023. Dengan menggunakan Teknik Purposive Sampling, diperoleh 42 sampel yang terdiri dari 8 emiten selama enam tahun. Data sekunder diperoleh dari laporan keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tata kelola perusahaan, dan laporan tahunan emiten. Analisis dengan menggunakan teknik Statistik Deskriptif, Uji Asumsi Klasik, Uji Hipotesis, Dan Uji Koefisien Determinasi dengan bantuan aplikasi Eviews 13. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengawasan tidak berpengaruh terhadap Upaya Fraud Preventif. Sebaliknya Strategi Anti-fraud, dan Audit Kepatuhan Syariah berpengaruh positif terhadap Upaya Fraud Preventif. Secara Simultan, Pengawasan, Strategi Anti- fraud, dan Audit Kepatuhan Syariah berpengaruh terhadap Upaya Fraud Preventif.