Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh kesulitan keuangan, perjanjian hutang, harga transfer terhadap penghindaran pajak, serta untuk mengetahui dan menganalisis peran kepemilikan asing dalam memoderasi pengaruh kesulitan keuangan, perjanjian hutang, dan harga transfer terhadap penghindaran pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui laporan keuangan tahunan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah laporan keuangan perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2023. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling dan menghasilkan sampel sebanyak 275 sampel data olahan yang telah memenuhi kriteria. Metode analisis yang digunakan adalah uji statistic deskriptif, uji asumsi klasik, uji regeresi linear berganda, uji moderated regression analysis, dan uji hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) kesulitan keuangan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak; (2) perjanjian hutang tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak; (3) harga transfer tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak; (4) kepemilikan asing tidak dapat memoderasi pengaruh kesulitan keuangan terhadap penghindaran pajak; (5) kepemilikan asing tidak dapat memoderasi pengaruh perjanjian hutang terhadap penghindaran pajak; (6) kepemilikan asing tidak dapat memoderasi pengaruh harga transfer terhadap penghindaran pajak.