Dinamika pelaksanaan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Bekasi dalam menangani pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait dengan penyusunan dan pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya permasalahan dalam DPT, rendahnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pelanggaran seperti politik uang dan penyalahgunaan data pemilih. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan didukung dengan studi empiris di tingkat lokal.Analisis dilakukan berdasarkan kerangka teori negara hukum, teori pengawasan dan akuntabilitas, serta teori hukum progresif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAWASLU memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan legitimasi Pilkada, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan kewenangan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta kendala dalam pembuktian pelanggaran. Studi kasus Pilkada Kota Bekasi 2024 menunjukkan bahwa banyak laporan pelanggaran, khususnya terkait politik uang dan DPT, tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil.Dari hasil penelitian merekomendasikan perlunya penguatan kelembagaan BAWASLU, perbaikan regulasi pengawasan DPT, serta penggunaan pendekatan progresif dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini memberikan kontribusi akademik dan praktis terhadap pengembangan sistem pengawasan Pemilu di Indonesia yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.