Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Narkotika Golongan I Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

No image available for this title
Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana pengedar narkotika golongan I. Terdapat perbedaan pengaturan penjara seumur hidup dibandingkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tiada norma pidana penjara seumur hidup bagi pengedar narkotika golongan I pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdampak pada penegakan hukum penyalahgunaan narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah, Pertama, mengkaji dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pengedar narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kedua, mengkaji dan menemukan solusi hukum mengenai konsekuensi yuridis perbedaan pengaturan antara Undang Undang No.1 Tahun 2023 dan Undang Undang No.35 Tahun 2009 terkait pidana narkotika golongan I. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara dalam Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih ringan dibandingkan pengaturan dalam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya pada Narkotika Golongan I. Seharusnya keberadaan pidana penjara pada pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, lebih berat dibandingkan dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal ini dikarenakan keberadaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai lex specialis dari segenap kebijakan hukum pidana nasional, dibandingkan pengaturan yang sebelumnya telah ada pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Saran yang dikemukakan bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan Perubahan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Adapun revisi yang dimaksud dikhususkan pada norma Pasal 610 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pidana penjara bagi pengedar narkotika golongan I, yang saat ini belum mencantumkan pidana penjara seumur hidup.
Ketersediaan
T00625MH 0035 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0035 2025

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

92 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.