Hasil penelitian menunjukkan Konstruksi hukum terkait pertanggungjawaban pemilik kendaraan angkutan dengan kondisi Over dimension dan Overloading sejatinya belum cukup ideal terutama dalam memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan angkutan dengan kondisi Over dimension dan Overloading, dan tanggung jawab hukum pemilik kendaraan angkutan Over dimension dan Overloading atas kerusakan jalan sejatinya belum berjalan secara maksimal, karena masih lemahnya pelaksanaan penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan dan perusahaan yang memiliki kendaraan yang overdimensi dan overloading, serta masih lemahnya regulasi peraturan dan aparatur penegak hukum yang masih tebang pilih dalam proses penegakan hukum.