Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang, dan masuk dalam Bab Kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi. Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran tanpa sengaja dan pengguguran disengaja. Aborsi tanpa sengaja adalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpa tindakan apapun. Sedangkan aborsi disengaja adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2 macam, yaitu aborsi articialis therapeuticus dan aborsi procatus criminalis. Aborsi articialis therapeuticus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Sedangkan aborsi provocatus criminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya, aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Tindak pidana aborsi terjadi akibat kehamilan yang terjadi diluar nikah dan kurangnya pemahaman kepada masyarakat dalam memberikan sosialisasi mengenai hubungan diluar nikah serta pengawasan penegak hukum dalam melakukan pencegahan di setiap penginapan dan tempat praktik dokter, hal ini berpeluang terjadi apabila kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam setiap lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam memberikan izin serta pengawasan dalam membentuk masyarakat yang sadar akan dampak buruk atau resiko dalam hubungan sex diluar nikah, dan sanksi tehadap lembaga yang kurang maksimal dalam melakukan tugas pengawasan dalam setiap laporan yang diperoleh baik dari masyarakat atau media masa.