Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online (pinjol), berlandaskan Pasal 27B juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Latar belakang pertama Bagamaina penerapan UU No. 1 Tahun 2024 pasal 27B terhadap perilaku penagihan hutang. Kedua Apa Yang Menjadi Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan regulasi perilaku tindak pengancaman dalam UU No. 1 tahun 2024 pasal 27B. Tujuan penelitian skripsi ini Untuk mengetahui penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 pasal 27B terhadap perilaku penagihan utang dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan regulasi perilaku tindak pengancaman dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2024 pasal 27B. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, seperti peraturan perundang- undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik terbaru memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, sinergi antara regulasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat dibutuhkan untuk menekan praktik ilegal pinjol dan memastikan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.