Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang kian marak di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Meskipun telah dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, fenomena ini tetap menjamur di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang bersumber dari studi pustaka dan dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana masih menghadapi tantangan dari segi efektivitas penegakan hukum, termasuk keterbatasan pengawasan terhadap server luar negeri dan modus pelaku yang semakin kompleks. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur kesalahan, kapasitas hukum, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Penerapan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dapat berjalan optimal apabila didukung dengan regulasi teknis yang lebih rinci serta kerja sama lintas lembaga.