Saat pandemi covid 19 hadir pada tahun 2020, yang secara efektif mengubah perilaku transaksi yang awalnya dilakukan kontak langsung antara produsen dan konsumen menjadi hal yang paling dihindari dan mengakibatkan e- commerce menjadi relevan untuk dilakukan. Karena kemudahan transaksi jual beli yang dilakukan dengan e-commerce tak jarang orang-orang menjual barang- barang atau alat-alat yang seharusnya lebih baik dibeli secara langsung, contohnya alat kesehatan seperti kawat gigi yang jika diperjual belikan secara bebas di e- commerce yaitu shopee tidak terjamin memenuhi standar. Shopee sebagai pihak yang menyediakan platfrom online memiliki kewajiban untuk melarang pnjualan produk Kesehatan yang tidak memenuhi standar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pengaturan tentang penjualan produk kawat gigi di Indonesia dan juga untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap penjualan kawat gigi palus melalui e- commerce shopee yang menyebabkan gangguan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif yang mengarah pada analisis peraturan tertulis dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian pertama, Perlindungan konsumen pada e-commerce terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan Preventif dan Represif. Perlindungan preventif terdiri dari dua yaitu internal berupa perjanjian yang diatur dengan PTSE dan PMSE dan eksternal yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu UU ITE dan UUPK. Perlindungan represif dalam bentuk non litigasi (Customer Service Shopee, mediasi, BPSK dan litigasi) dan litigasi berupa gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri; Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha (merchant dan platform) pada e-commerce diatur dalam UUPK dan UU ITE. Dalam UUPK pelaku usaha diberi sanksi untuk membayar ganti rugi, berdasarkan pasal 19 ayat (2). Sedangkan UU ITE pasal 15 ayat (3) mengatakan bahwa platfrom tidak bertanggung jawab langsung atas kesalahan atau kerugian yang disebabkan oleh produk yang dijual merchant karena kesalahan tersebut berasal dari pengguna sistem, meski demikian platform wajib menjalankan itikad baik dengan tetap melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap produk ilegal atau berbahaya yang beredar di platform. Merchant bertanggung jawab atas kerugian yang di derita konsumen, sedangkan platform tidak.