Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius di Indonesia yang berdampak luas pada individu dan masyarakat. Regulasi hukum yang mengatur rehabilitasi narapidana penyalahgunaan narkotika, terutama melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, menjadi upaya penting dalam menanggulangi angka residivisme dan mendukung reintegrasi sosial. Kasus Ammar Zoni, seorang artis yang terjerat dalam tiga kasus narkotika meskipun telah menjalani rehabilitasi, mencerminkan tantangan serius dalam keberhasilan program rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan literatur terkait. Metode analisis dokumen menjadi dasar utama, didukung wawancara langsung di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta untuk memperoleh data primer tentang regulasi dan kendala rehabilitasi narapidana penyalahguna narkotika. Pendekatan ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi program rehabilitasi di lapas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi hukum di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta yang mengatur rehabilitasi narapidana penyalahgunaan narkotika mencakup berbagai undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi rehabilitasi medis dan sosial. Meskipun terdapat kerangka hukum yang komprehensif, Kendala dalam implementasi rehabilitasi narapidana penyalahguna narkotika di Lapas tersebut meliputi kelebihan kapasitas yang signifikan, keterbatasan personil pegawai lapas, serta rendahnya kesadaran hukum warga binaan. Dari total 2.652 narapidana, sebanyak 863 merupakan residivis, yang menunjukkan sulitnya proses reintegrasi sosial bagi mereka. Selain itu, perselisihan antar warga binaan juga memperumit pengelolaan lapas dan pelaksanaan program rehabilitasi secara efektif. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas fisik Lapas, meningkatkan kompetensi petugas pengamanan, meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) petugas pemasyarakatan, mengadakan program edukasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan Organisasi non-pemerintah juga diharapkan dapat berkolaborasi dalam memberikan dukungan tambahan terhadap program rehabilitasi. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan rehabilitasi dapat lebih berhasil dalam membantu narapidana mengatasi ketergantungan narkoba dan kembali berintegrasi ke masyarakat.