Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba Dalam Usaha Waralaba di Bidang Makanan Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Waralaba dianggap sebagai suatu usaha yang memberikan laba lebih atau istimewa. Pertumbuhan bisnis waralaba membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat di dalam bidang ekonomi, peluang ini tentunya juga membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembahasan untuk menghindari kerugian terjadi.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah 1. Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penerima waralaba terkait usaha waralaba makanan. 2. Untuk mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengakomodir perlindungan penerima waralaba terkait tidak transparansinya dalam perjanjian waralaba.
Rumusan masalah 1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap penerima waralaba terkait usaha waralaba makanan 2. Bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba mengakomodir perlindungan penerima waralaba terkait tidak transparansinya dalam perjanjian waralaba.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Putusan pengadilan menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemberi waralaba (Tergugat) akibat kelalaian dalam pendaftaran dan ketidakjujuran informasi, keputusan yang diambil tersebut tidak secara jelas menindaklanjuti konsekuensi hukum terhadap status waralaba yang telah disepakati dan kelanjutan praktik penawaran waralaba oleh pihak tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr dinilai cukup adil tetapi terdapat ketidaksempurnaan perlindungan terhadap Penerima Waralaba.