Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

No image available for this title
Perkembangan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, namun turut menimbulkan tantangan baru dalam aspek keamanan pangan. Banyak pelaku usaha pangan, khususnya industri rumah tangga, memproduksi makanan tanpa memperhatikan standar keamanan, bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow. Penggunaan zat-zat ini telah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang Pangan, masih sering ditemukan dalam produk makanan kemasan karena rendahnya biaya dan minimnya kesadaran hukum pelaku usaha. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi konsumen dan memerlukan perlindungan hukum yang jelas serta pertanggungjawaban tegas dari pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang terdampak oleh makanan mengandung bahan berbahaya, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis juga dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Limboto No. 233/Pid.Sus/2019/PN.Lbo. Hasil penelitian pertama; perlindungan hukum bagi konsumen terdampak makanan berbahaya, seperti mengandung boraks, meliputi pendekatan preventif dan represif. Preventif diwujudkan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4-8, 62) dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 73- 75, 136), yang mengatur kewajiban pelaku usaha memastikan keamanan pangan melalui pendaftaran BPOM dan standar kualitas. Represif dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara litigasi dan non-litigasi. Kedua; pelaku usaha yang mengedarkan makanan berbahaya dapat dikenakan tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif berdasarkan UU No. 8/1999, termasuk ganti rugi dan sanksi pidana Pasal 62. Dalam Putusan PN Limboto No. 233/Pid.Sus/2019/PN.Lbo. Kedua; pelaku usaha yang melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b dijatuhi hukuman 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp3.000.000,00, namun dinilai tidak efektif karena tidak memberikan efek jera dan keadilan restoratif bagi konsumen yang dirugikan selama 30 tahun. Hukuman yang lebih tegas, seperti denda besar atau pencabutan izin usaha, diperlukan untuk melindungi konsumen dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Ketersediaan
S11778FH 0087 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0087 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

125 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.