Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Dalam menjalankan profesinya tenaga Kesehatan menyelenggarakan upaya kesehatan pada fasilitas pelayanan Kesehatan, salah satunya di rumah sakit yang terdiri dari berbagai tenaga medis dan tenaga kesehatan. Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan Kesehatan yang memiliki resiko keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam bertugas tenaga kesehatan memiliki berbagai tindakan yang beresiko penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja saat memberikan pelayanan kesehatan termasuk saat menangani pasien dalam garis besar penyakit menular yang hal ini apabila lalai dalam dua hal yakni tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman dapat menimbulkan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Maka dari itu rumusan masalah dalam penelitian ini: 1). Bagaimana pengaturan dalam pasal 721 – 728 di peraturan pemerintah no. 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang- undang no. 17 tahun 2023 ini melindungi keselamatan dan kesehatan kerja pada tenaga kesehatan dalam menangani penyakit menular? Dan 2). Bagaimana penerapan tanggung jawab rumah sakit terhadap tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan dalam konteks penanganan penyakit menular, sesuai dengan pengaturan dalam pasal 721 – 728 di Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 17 Tahun 2023?. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif sedangkan teknik analisis data dalam penulisan ini menggunakan deskriptif analisis, Hasil penelitian ini menunjukan bahwasannya sistem keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit (K3RS) pada pelayanan kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan komitmen bahwa setiap tindakan pelayanan kesehatan termasuk penanganan penyakit menular diberi perlindungan yang telah diatur pada regulasi yang ada.