Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua keluarga untuk mempersatukan dua individu ke dalam satu ikatan yang sah di mata agama dan negara agar dapat melahirkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Dalam menjalani suatu rumah tangga, tentunya sepasang suami isteri menginginkan hubungan yang bebas dari rintangan. Namun, perbedaan di antara mereka seringkali menimbulkan permasalahan baru, yang apabila tidak berhasil dilewati akan berujung pada satu- satunya solusi yaitu perceraian. Perceraian dapat mengakibatkan pemeliharaan dan pendidikan anak tidak terlaksana secara optimal, maka pengadilan perlu menetapkan kuasa hak asuh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun kepada salah satu pihak dengan berasaskan kepentingan terbaik pada anak. Meskipun pengadilan memutus dengan seadil-adilnya, putusan penetapan hak asuh anak seringkali menimbulkan konflik baru oleh pihak yang merasa tidak puas atas hasil yang memenangkan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami hak asuh anak beserta upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa hak asuh anak seperti apa yang dialami oleh pasangan aktris dan aktor yang telah bercerai pada tahun 2017, yaitu TM dan AS. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan berfokus pada data kajian kepustakaan berupa buku-buku, putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan terkait hak asuh anak. Dari penelitian ini, penulis dapat mengetahui Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg yang menyebutkan bahwa hak asuh kedua anak diberikan kepada pihak ibu yang memenuhi syarat sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Maka, pihak ayah wajib mematuhi putusan dengan menyerahkan kedua anak tersebut kepada pihak ibu selaku pemegang hak asuh yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi dan memberikan sanksi atas pelanggaran isi putusan yang dilakukan oleh pihak ayah.