Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pelecehan seksual di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Seiring berkembangnya teknologi digital, media sosial menjadi salah satu ruang yang rentan terhadap tindakan pelecehan seksual, baik secara verbal, visual, maupun dalam bentuk ancaman berbasis konten elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana sesuai dengan UU TPKS serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam praktik penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikaji dari putusan pengadilan terkait dan ketentuan dalam UU TPKS serta regulasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat dalam menangani kekerasan seksual berbasis elektronik, penerapannya di lapangan masih mengalami tantangan seperti minimnya bukti digital yang sah, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta belum optimalnya pemberlakuan pidana tambahan seperti restitusi dan pengumuman identitas pelaku. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam forensik digital, perluasan literasi hukum masyarakat, serta sinergi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.