Perlindungan Hukum Konsumen Penggunajasa Cuci Steam Mobil Atas Kelalaiannya yang Mengakibatkan Rusaknya Kendaraan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa cuci steam mobil atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan rusaknya kendaraan. Permasalahan ini semakin sering terjadi di masyarakat, di mana konsumen mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai standar oleh penyedia jasa, namun sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 19 Ayat (1). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari kerugian yang timbul akibat kelalaian pelaku usaha. Pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi apabila terbukti lalai atau menyebabkan kerusakan kendaraan konsumen. Namun dalam praktiknya, sering terjadi pengabaian tanggung jawab oleh pihak usaha cuci mobil dengan alasan tidak adanya perjanjian tertulis atau lemahnya posisi tawar konsumen. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang lalai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus jasa cuci steam mobil sudah diatur secara normatif, namun implementasinya masih belum maksimal dan perlu pengawasan lebih lanjut dari pihak berwenang.