Dalam konteks kehidupan sosial masyarakat, anak termasuk ke dalam kelompok rentan (vulnerable group) yang memerlukan perlindungan dan perhatian khusus. Hal ini disebabkan karena secara kodrati anak belum memiliki kemampuan yang baik untuk mengolah segala bentuk konsekuensi dari tindakan yang baik atau buruk. Kejahatan yang terjadi oleh anakpun sudah mencakup menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dan kajian hukum untuk pelaku oleh anak tersebut dan sejauhmana efektifitas keberlakuan muatan ketentuan hukum dari sistem peradilan anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Keberlangsungan proses hukum melalui peradilanpun pasti menghasilkan buah putusan dan harus dijalankannya sistematika peradilan anak yang sepenuhnya. Hakim wajib mengkaji segala fakta hukum dengan sebaik dan sebenarnya, juga mempertimbangankan segala niatan atau mens rea guna terciptanya keputusan hukum yang adil; mengacu pada penelitian ini yang memerlukan benang merah antara penerapan Pasal 338 atau 340 KUHP.