Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam). Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) perspektif perikatan Islam dan untuk mengetahui kedudukan akad dalam sistem pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) ditinjau dari perikatan Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kedudukan hukum pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Kedudukan hukum pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam. Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman yang dimana jika mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur ketetapan umum prinsip syariah dalam kegiatan financial technology tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yakni terhindar dari riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram. Riba dilarang dalam Islam, maka penggunaan bunga pinjaman dalam pelaksanaan pinjaman online SPinjam tersebut dianggap melanggar hukum Islam. Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh, sebagaimana salah satu Firman Allah yang menerangkan tentang utang-piutang yakni QS. Al-Baqarah:2 Ayat 245. Pinjaman online fitur SPinjam dalam hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh. Adanya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba, oleh karena itu akad dalam layanan pinjaman online SPinjam tidak murni akad qardh, bunga pinjaman pada fitur pinjaman online SPinjam ini bisa disebut termasuk riba utang piutang atau disebut riba qardh.