Waralaba merupakan bentuk kerjasama dalam bidang usaha yang semakin memperoleh perhatian dalam dunia bisnis modern. Hubungan hukum antara pemberi dan penerima waralaba umumnya didasarkanpada perjanjian baku yang disusun sepihak oleh pihak pemberi waralaba. Kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan serta memuat ketentuan-ketentuan yang merugikan pihak penerima waralaba.